Email Address: sutisna.agus@widyahr.com
Judul iklan: ONE DAY WORKSHOP
Keterangan: RAND CEMPAKA HOTEL, 31 Maret 2010
TEHNIK MENYUSUN PERATURAN PERUSAHAAN & PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Latar belakang
Dalam KUHPerdata, pasal 1601 titel VII A buku III tentang perjanjian untuk melakuakn pekerjaan yang menyatakan bahwa :"selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan yang khusus untuk itu dan untuk syarat-syarat yang di perjanjikan dan jika itu tidak ada, oleh karena kebiasaan, maka ada dua macam perjanjian dengan mana pihak yang lain dengan menerima upah, perjanjian perburuhan dan pemborong pekerjaan."
Untuk itu Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja merupakan landasan kerja bersama antara pekerja & pengusaha. Namun tak jarang, yang telah disepakati tersebut justru menimbulkan perselisihan dikemudian hari. Jikalau demikian, sudah benar & amankah peraturan atau perjanjian kerja yang telah Anda susun?
Materi Workshop
1.Alasan, maksud & tujuan dibuatnya peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.
2.Syarat sahnya suatu peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.
3.Pokok-pokok materi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang harus disepakati oleh pekerja-pengusaha.
4.Penyelesaian perselisihan pelaksanaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.
Sasaran
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta memahami tekhnik negosiasi, penyusunan
peraturan perusahaan & perjanjian kerja, sehingga perselisihan dalam pelaksanaan peraturan perusahaan & perjanjian kerja dapat dihindari.
Instruktur:
Basani Situmorang, SH, MHum
Beliau adalah seorang staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukum sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode 2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998 dan pada periode tersebut menjadi Anggota Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada sidang-sidang Governing Body (GB-ILO) dan Sidang International Labour Converence (ILC-ILO) di Geneva, Swiss, dan juga ikut pelatihan Management Skills Course USA, International Labour Standard Course di Geneva Swiss dan mengikuti kursus Labour Standard Setting ILO di Turin Italia.
Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI dan Tim Perumus : Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT Astra Group, dan saat ini beliau juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta.
Category: Property & Realestate
Website (URL): widyahr.com
--
Visitor Ip: 125.165.75.193
