MBI PENERJEMAH memberikan layanan yang mudah, cepat dan tepat bagi anda
yang ingin mendapatkan jasa translate Bahasa Inggris ke Indonesia, jasa
translate Bahasa Indonesia ke Inggris, dsb. Kami menyediakan jasa
penerjemah dokumen, termasuk dokumen resmi seperti ijazah, akta lahir,
kartu keluarga (KK), buku / akta nikah, ktp, paspor, surat keterangan,
perjanjian (agreement), akta jual beli, akta notaris, mou, kontrak kerja,
TDP, SIUP, NPWP, dokumen pajak dan surat-surat resmi lainnya. Kami juga
melayani penerjemahan buku, artikel, jurnal, dll. Dengan para penerjemah
yang telah BERPENGALAMAN dan telah mendapat pendidikan khusus tentang cara
yang benar dalam menerjemahkan dan paling utama sudah TERDAFTAR, RESMI,
BERSUMPAH sesuai SK Gubernur DKI Jakarta, naskah yang anda kirim akan
diterjemahkan dengan tepat. Kami juga melakukan beberapa proses pengecekan
ulang, editing sebelum hasil terjemahan diberikan kepada klien.
KELEBIHAN KAMI:
Proses penerjemahan dilakukan secara manual oleh para penerjemah
professional kami. Kami sangat memperhatikan tata bahasa dan diksi dalam
setiap naskah yang memang sangat penting, terutama bagi dokumen perusahaan
/ pribadi, naskah pustaka seperti jurnal, karya ilmiah, buku, skripsi dan
semua dokumen lainnya. Selain itu, kami bersedia memberikan GARANSI
MENERJEMAHKAN ULANG, jika ada bagian yang kurang sesuai menurut klien. Kami
MENJAMIN KEAMANAN DAN KERAHASIAAN DARI SETIAP DOKUMEN yang diterjemahkan
kepada kami, sehingga anda tidak perlu khawatir jika dokumen tersebut
merupakan dokumen yang penting dan bersifat rahasia.
KETENTUAN ORDER DAN HARGA
Biaya yang diberikan untuk jasa penerjemah dokumen atau naskah yaitu
dihitung perhalaman jadi atau perlembar hasil dengan lama pengerjaan
tergantung hal-hal dibawah ini:
1. Jumlah Halaman
2. Tingkat kesulitan, contoh: naskah dengan spesialisasi tertentu seperti
teknik, kedokteran, dll.
3. Tergantung banyaknya materi / halaman sumber dan kepadatan isi dokumen
yang diterjemahkan dan dapat dinegosiasikan)
SELAIN TERJEMAHAN KAMI JUGA MELAYANI JASA LEGALISASI atau LEGALISIR DOKUMEN
DI NOTARIS, KEMENKUMHAM, KEMENLU, KEDUTAAN LUAR NEGERI DI JAKARTA.
Bagi kllien yang belum paham mengenai legalisasi kami terangkan sebagai
berikut :
Legalisasi adalah suatu bentuk pengesahan atas keaslian atau keautentikan
tanda tangan dari pejabat atau otoritas yang berwenang dan cap yang
dibubuhkan yang tertera pada suatu dokumen yang dilakukan oleh Kementerian
terkait. Dimana legalisasi disyaratkan untuk dokumen keluaran Indonesia
yang akan dibawa dan dipergunakan di luar negeri yang umumnya untuk
keperluan formal di negara tujuan dimaksud, maka oleh karena itu harus
terlebih dahulu memperoleh pengesahan/legalisasi dari Kementerian Hukum &
HAM c.q. Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dan Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Konsuler. Perihal legalisasi
dokumen tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Staatblad 1909 Nomor 291
tentang Legalisasi Tanda Tangan.
Makna dari legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang akan
dilegalisasi tersebut adalah benar ditandatangani oleh pejabat pemerintah
atau pejabat umum dengan melakukan pencocokan tanda tangan pejabat tersebut
untuk disesuaikan dengan specimen tanda tangan yang tersimpan di arsip
Kemenkumham. Namun demikian, baik itu Kemenkumham maupun Kemenlu tidak
bertanggung jawab atas isi dokumen yang dilegalisasi.
Sedangkan untuk dokumen yang bukan dokumen resmi negara yang dibuat dan
ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan dengan dokumen tersebut,
dimana sebelum dilegalisasi oleh Kementerian terkait tersebut harus
terlebih dahulu dinotarisasi oleh seorang Notaris selaku Pejabat Umum. Oleh
karena itu, legalisasi diperlukan oleh Kemenhukham dalam rangka otentikasi
tanda tangan Notaris yang termuat pada dokumen tersebut. Maka dari itu,
setiap Notaris yang akan berpraktek wajib mengirimkan spesimen/contoh tanda
tangannya ke Kemenhukham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Jenis Legalisasi Dokumen meliputi:
1. Legalisasi Dokumen Asli, seperti Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta
Kematian, Akta Notaris, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat
Keterangan Belum Nikah, Surat Kuasa dan lain sebagainya.
2. Legalisasi Dokumen Terjemahan, yaitu dokumen yang telah diterjemahkan
dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Asing, dimana penerjemahan dokumen tersebut
dibuat oleh seorang Penerjemah Tersumpah.
3. Legalisasi Dokumen Fotokopi, adalah fotokopi dari dokumen yang akan
dilegalisasi, seperti Paspor, KTP, Ijazah, Transkrip Nilai dan lain
sebagainya, namun sebelumnya harus dinotarisasi terlebih dahulu oleh
seorang Notaris.
Hormat kami,
Jasa Penerjemah | mitra.bahasa27@gmail.com
Pasang iklan gratis
yang ingin mendapatkan jasa translate Bahasa Inggris ke Indonesia, jasa
translate Bahasa Indonesia ke Inggris, dsb. Kami menyediakan jasa
penerjemah dokumen, termasuk dokumen resmi seperti ijazah, akta lahir,
kartu keluarga (KK), buku / akta nikah, ktp, paspor, surat keterangan,
perjanjian (agreement), akta jual beli, akta notaris, mou, kontrak kerja,
TDP, SIUP, NPWP, dokumen pajak dan surat-surat resmi lainnya. Kami juga
melayani penerjemahan buku, artikel, jurnal, dll. Dengan para penerjemah
yang telah BERPENGALAMAN dan telah mendapat pendidikan khusus tentang cara
yang benar dalam menerjemahkan dan paling utama sudah TERDAFTAR, RESMI,
BERSUMPAH sesuai SK Gubernur DKI Jakarta, naskah yang anda kirim akan
diterjemahkan dengan tepat. Kami juga melakukan beberapa proses pengecekan
ulang, editing sebelum hasil terjemahan diberikan kepada klien.
KELEBIHAN KAMI:
Proses penerjemahan dilakukan secara manual oleh para penerjemah
professional kami. Kami sangat memperhatikan tata bahasa dan diksi dalam
setiap naskah yang memang sangat penting, terutama bagi dokumen perusahaan
/ pribadi, naskah pustaka seperti jurnal, karya ilmiah, buku, skripsi dan
semua dokumen lainnya. Selain itu, kami bersedia memberikan GARANSI
MENERJEMAHKAN ULANG, jika ada bagian yang kurang sesuai menurut klien. Kami
MENJAMIN KEAMANAN DAN KERAHASIAAN DARI SETIAP DOKUMEN yang diterjemahkan
kepada kami, sehingga anda tidak perlu khawatir jika dokumen tersebut
merupakan dokumen yang penting dan bersifat rahasia.
KETENTUAN ORDER DAN HARGA
Biaya yang diberikan untuk jasa penerjemah dokumen atau naskah yaitu
dihitung perhalaman jadi atau perlembar hasil dengan lama pengerjaan
tergantung hal-hal dibawah ini:
1. Jumlah Halaman
2. Tingkat kesulitan, contoh: naskah dengan spesialisasi tertentu seperti
teknik, kedokteran, dll.
3. Tergantung banyaknya materi / halaman sumber dan kepadatan isi dokumen
yang diterjemahkan dan dapat dinegosiasikan)
SELAIN TERJEMAHAN KAMI JUGA MELAYANI JASA LEGALISASI atau LEGALISIR DOKUMEN
DI NOTARIS, KEMENKUMHAM, KEMENLU, KEDUTAAN LUAR NEGERI DI JAKARTA.
Bagi kllien yang belum paham mengenai legalisasi kami terangkan sebagai
berikut :
Legalisasi adalah suatu bentuk pengesahan atas keaslian atau keautentikan
tanda tangan dari pejabat atau otoritas yang berwenang dan cap yang
dibubuhkan yang tertera pada suatu dokumen yang dilakukan oleh Kementerian
terkait. Dimana legalisasi disyaratkan untuk dokumen keluaran Indonesia
yang akan dibawa dan dipergunakan di luar negeri yang umumnya untuk
keperluan formal di negara tujuan dimaksud, maka oleh karena itu harus
terlebih dahulu memperoleh pengesahan/legalisasi dari Kementerian Hukum &
HAM c.q. Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dan Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Konsuler. Perihal legalisasi
dokumen tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Staatblad 1909 Nomor 291
tentang Legalisasi Tanda Tangan.
Makna dari legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang akan
dilegalisasi tersebut adalah benar ditandatangani oleh pejabat pemerintah
atau pejabat umum dengan melakukan pencocokan tanda tangan pejabat tersebut
untuk disesuaikan dengan specimen tanda tangan yang tersimpan di arsip
Kemenkumham. Namun demikian, baik itu Kemenkumham maupun Kemenlu tidak
bertanggung jawab atas isi dokumen yang dilegalisasi.
Sedangkan untuk dokumen yang bukan dokumen resmi negara yang dibuat dan
ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan dengan dokumen tersebut,
dimana sebelum dilegalisasi oleh Kementerian terkait tersebut harus
terlebih dahulu dinotarisasi oleh seorang Notaris selaku Pejabat Umum. Oleh
karena itu, legalisasi diperlukan oleh Kemenhukham dalam rangka otentikasi
tanda tangan Notaris yang termuat pada dokumen tersebut. Maka dari itu,
setiap Notaris yang akan berpraktek wajib mengirimkan spesimen/contoh tanda
tangannya ke Kemenhukham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Jenis Legalisasi Dokumen meliputi:
1. Legalisasi Dokumen Asli, seperti Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta
Kematian, Akta Notaris, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat
Keterangan Belum Nikah, Surat Kuasa dan lain sebagainya.
2. Legalisasi Dokumen Terjemahan, yaitu dokumen yang telah diterjemahkan
dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Asing, dimana penerjemahan dokumen tersebut
dibuat oleh seorang Penerjemah Tersumpah.
3. Legalisasi Dokumen Fotokopi, adalah fotokopi dari dokumen yang akan
dilegalisasi, seperti Paspor, KTP, Ijazah, Transkrip Nilai dan lain
sebagainya, namun sebelumnya harus dinotarisasi terlebih dahulu oleh
seorang Notaris.
Hormat kami,
Jasa Penerjemah | mitra.bahasa27@gmail.com
Pasang iklan gratis
MBI PENERJEMAH memberikan layanan yang mudah
4/
5
Oleh
hendra