Banyak pemilik tanah yang menawarkan tanahnya kepada developer dengan harga yang sangat mahal. Mereka berpatokan kepada harga tanah yang sudah jadi atau dalam istilah developer properti sering dinamakan tanah matang.
Tanah matang disini artinya adalah tanah tersebut dijual sudah berbentuk kavling-kavling atau berupa unit rumah sehingga tidak diperlukan lagi mengeluarkan bagian tanahnya menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial atau lebih dikenal dengan istilah fasum fasos.
Salah satu ciri-ciri tanah matang ini adalah transaksi dilakukan sudah dalam bentuk unit rumah.
Sementara tanah yang ditawarkan ke developer sudah pasti masih dalam kondisi tanah mentah baik dari segi fisik atau legalitas.
Secara fisik tanah mentah masih berupa hamparan bahkan memerlukan pengurugan atau cut and fill supaya menjadi kavling siap bangun dan dari segi legalitas tanah tersebut masih belum sertifikat atau masih dalam kondisi girik atau jenis tanah yang belum sertifikat lainnya.
Harga tanah matang lazimnya beberapa kali lipat lebih tinggi daripada harga tanah mentah karena peraturan daerah setempat melalui dinas terkait mewajibkan setiap pengembang menyediakan lahan untuk fasum fasos disamping lahan yang boleh dibangun atau dinamakan kavling efektif.
Harga lahan fasum fasos yang tidak bisa dijual harus dibebankan kepada kavling efektif.
Secara umum pemerintah daerah mewajibkan pengembang menyediakan lahan fasum fasos ini empatpuluh persen dari luas total lahan, tetapi ada juga yang lebih kecil.
Baca kelanjutannya di http://asriman.com/tanah-matang-vs-tanah-mentah/
Semoga membantu,
Asriman A. Tanjung
Founder and Mastercoach of PropertyLearningTechnologies, Inc.
Pengarang buku Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Developer Properti yang diterbitkan Gramedia
Owner of asriman.com | #1 Property Blog in Indonesia
Pasang iklan gratis
Tanah matang disini artinya adalah tanah tersebut dijual sudah berbentuk kavling-kavling atau berupa unit rumah sehingga tidak diperlukan lagi mengeluarkan bagian tanahnya menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial atau lebih dikenal dengan istilah fasum fasos.
Salah satu ciri-ciri tanah matang ini adalah transaksi dilakukan sudah dalam bentuk unit rumah.
Sementara tanah yang ditawarkan ke developer sudah pasti masih dalam kondisi tanah mentah baik dari segi fisik atau legalitas.
Secara fisik tanah mentah masih berupa hamparan bahkan memerlukan pengurugan atau cut and fill supaya menjadi kavling siap bangun dan dari segi legalitas tanah tersebut masih belum sertifikat atau masih dalam kondisi girik atau jenis tanah yang belum sertifikat lainnya.
Tanah matang lebih mahal dibanding tanah mentah
Harga tanah matang lazimnya beberapa kali lipat lebih tinggi daripada harga tanah mentah karena peraturan daerah setempat melalui dinas terkait mewajibkan setiap pengembang menyediakan lahan untuk fasum fasos disamping lahan yang boleh dibangun atau dinamakan kavling efektif.
Harga lahan fasum fasos yang tidak bisa dijual harus dibebankan kepada kavling efektif.
Secara umum pemerintah daerah mewajibkan pengembang menyediakan lahan fasum fasos ini empatpuluh persen dari luas total lahan, tetapi ada juga yang lebih kecil.
Baca kelanjutannya di http://asriman.com/tanah-matang-vs-tanah-mentah/
Semoga membantu,
Asriman A. Tanjung
Founder and Mastercoach of PropertyLearningTechnologies, Inc.
Pengarang buku Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Developer Properti yang diterbitkan Gramedia
Owner of asriman.com | #1 Property Blog in Indonesia
Pasang iklan gratis
Tanah matang lebih mahal dibanding tanah mentah
4/
5
Oleh
hendra